Percepat 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Raja Juli Antoni: Saatnya Ubah Cara Kelola Hutan
KABARINDO, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare sebagai bagian dari tindak lanjut komitmen iklim global pada COP30 di Belem, Brasil. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Lokakarya Nasional bertajuk “Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan” yang digelar Kementerian Kehutanan pada 17–18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan perlunya perubahan mendasar dalam cara berpikir dan tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, pendekatan lama tidak lagi relevan untuk menjawab tantangan perlindungan hutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
“Saat ini kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanannya maupun ketersediaan anggaran pendampingannya. Menjaga hutan dengan metode lama, tetapi berharap hasil yang berbeda, merupakan kekeliruan mendasar,” tegas Raja Juli Antoni.

Ia menambahkan, sektor kehutanan yang dikelola secara bijak harus menjadi prioritas pembangunan Indonesia, dengan tetap menjaga fungsi ekologis dan keseimbangan sosial-ekonomi.
Perubahan paradigma tersebut, lanjut Menhut, harus dibarengi dengan kehadiran negara yang nyata dalam melindungi Masyarakat Hutan Adat (MHA), termasuk adat istiadat dan kebudayaannya. Negara, kata dia, tidak boleh meninggalkan pilar-pilar kehidupan komunitas adat dalam menjawab tuntutan pembangunan.
“Dalam forum COP30, saya telah menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektare wilayah masyarakat hukum adat, sekaligus melakukan evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025. Satgas ini mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor guna mempercepat proses penetapan hutan adat.
“Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola oleh masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi hingga 30–50 persen. Artinya, masyarakat adat memiliki peran sangat penting sebagai garda terdepan dalam mitigasi bencana dan penguatan ketahanan wilayah,” jelasnya.
Satgas tersebut menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare pada periode 2025–2029. Hingga kini, pemerintah telah mengakui 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, S.Si., M.T., menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Selain itu, Dirjen Perhutanan Sosial juga menyerahkan secara resmi Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat kepada Menteri Kehutanan. Pedoman ini menjadi bagian penting dari peta jalan percepatan penetapan hutan adat guna mencapai target 1,4 juta hektare.
“Ke depan, dibutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan tepat, baik, dan secepat mungkin. Saya juga berterima kasih kepada organisasi masyarakat sipil. Kehadiran saya di kementerian ini adalah bagian dari proses belajar dan beradaptasi. Kementerian Kehutanan terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” pungkas Raja Juli Antoni.
Comments ( 0 )