OJK Cabut Izin Usaha Prima Master Bank, Tak Mampu Lakukan Upaya Penyehatan
OJK Cabut Izin Usaha Prima Master Bank, Tak Mampu Lakukan Upaya Penyehatan
KABARINDO, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK NOMOR KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank, mencabut izin PT BPR Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15-17, Surabaya.
Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Yunita menjelaskan, pada tanggal 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12% serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2025, OJK menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SSR.2/ADK3/2026 tanggal 21 Januari 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas hal tersebut, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT BPR Prima Master Bank. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau kepada para nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Foto: istimewa
Comments ( 0 )