MK Hapus Presidential Treshold 20% Semua Parpol Bisa Ajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden
MK Hapus Presidential Treshold 20% dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. (FOTO/DOK.KABARINDO)
KABARINDO, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pemilihan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold 20% yang diatur dalam UU Pemilu.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden merupakan aturan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden (capres/cawapres) dalam pemilihan umum (pemilu).
Mengacu pada konsepnya, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, wajib memiliki syarat minimal perolehan suara atau persentase kursi di DPR, agar bisa mengajukan capres/cawapres untuk pemilu
Norma presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan inkonstitusional, sebagai negara dengan sistem presidensial yang dalam praktik tumbuh dalam balutan model kepartaian majemuk (multi-party system), partai politik tetap harus memperhitungkan potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
MK menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruhnya permohonan para pemohin.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Suhartoyo membacakan putusan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 menjelaskan kecenderungan tersebut, paling tidak dapat dilihat dalam fenomena pemilihan kepala daerah yang dari waktu ke waktu semakin bergerak ke arah munculnya calon tunggal atau pemilihan dengan kotak kosong.
“Artinya, menurut Mahkamah, membiarkan atau mempertahankan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu berpeluang atau berpotensi terhalangnya pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat dengan menyediakan banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.
Comments ( 0 )