Mahfud MD Sebut Pemerintah Kembali Ajukan RUU Perampasan Aset ke DPR
KABARINDO, JAKARTA - Pemerintah akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap agar RUU tersebut dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menegaskan tentang hal ini saat berpidato pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/12/21).
Baca Juga: Harga Rokok Naik, Sri Mulyani Bandingkan dengan Malaysia dan Singapura
RUU itu sebenarnya telah diajukan pada tahun 2021, akan tetapi karena beberapa hal dan pertimbangan, DPR-RI belum menyetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Namun, ternyata untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas. Maka, Presiden dua hari kemudian akan mengajukan itu dan kami mohon pengertianlah agar DPR menganggap penting dalam rangka pemberantasan korupsi, sehingga negara ini bisa selamat," kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (14/12/2021).
Mahfud mengaku optimistis RUU ini akan bisa segera disahkan sebagai UU oleh DPR.
"Kemudian, nanti DPR akan membahasnya," kata Mahfud.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, RUU tersebut bukanlah hal baru karena pernah hampir disahkan, tetapi terganjal pada satu butir pasal.
"Sebenarnya RUU ini lebih mudah. Dulu RUU ini pernah disepakati tinggal satu butir soal aset yang dirampas disimpan dan dikelola oleh siapa ada 3 alternatif, rubasan (rumah barang rampasan) Kemenkumham, di Kejagung dengan Badan Pengelola Aset, atau ada Dirjen Kekayaan Negara," ujarnya.
"Nah, sekarang sudah ada kesatuan pendapat pemerintah dan DPR. Tinggal pembahasan saja nanti," kata Mahfud menambahkan.
Mahfud pun menjelaskan bahwa pada 2021 pemerintah sudah mengajukan dua rancangan UU terkait pemberantasan korupsi, yakni RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai.
Namun, kedua RUU tersebut tidak menjadi prioritas DPR pada 2021.
"Artinya DPR tidak setujulah, tapi ada kesepakatan kalau tidak bisa dua-duanya usul salah satunya, waktu itu semacam ada pengertian lisan bahwa oke yang RUU Perampasan Aset bisa dipertimbangkan masuk (prioritas) tahun 2022," kata Mahfud.
Sumber berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )