KPK: Tidak Ada Toleransi untuk Tersangka Pungli Rutan
KABARINDO, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan prinsip tidak ada toleransi atau zero tolerance kepada pegawai yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sendiri.
“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanski tegas bagi pegawai yang tidak menjadi tersangka. Hukuman disiplin bisa diterapkan untuk mereka. “Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tegas Ali.
Sebelumnya, KPK menyampaikan perkembangan penanganan dugaan pungli di rutan yang dikelolanya. Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka. "Lebih dari 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
Ali tidak memerinci identitas tersangka. Tidak semua pihak yang terjerat etik bisa dijerat pidana. Red dari berbagai sumber
Comments ( 0 )