KPK Cekal Eks Menag Yaqut Karena Kasus Kuota Haji

KPK Cekal Eks Menag Yaqut Karena Kasus Kuota Haji

JAKARTA, KABARINDO--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yqut Choril Qoumas bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Usulan pencegahan ini telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak Senin (11/8/2025).

Selain Yaqut juga ada beberapa orang lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Travel dengan inisial FHM.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (12/8).

Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Periode ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," ucap Budi.

Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiga pihak tersebut dibutuhkan di Indonesia selama proses penyidikan, khususnya untuk keperluan pemanggilan pemeriksaan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Kemenag yang membagikan kuota haji tidak sesuai aturan dan memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel. Oknum tersebut diduga menerima kickback dari pihak travel.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengaku menemukan kejanggalan pada pembagian tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024, yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

"Aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota, misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan kemudian mendapatkan sejumlah uang," kata Asep melalui keterangannya di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Asep menambahkan, KPK juga menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak travel umrah yang menerima kuota haji khusus meski seharusnya tidak mendapatkannya, lalu menjual tiket haji tersebut untuk memperoleh keuntungan.

"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel dimana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," ucapnya.

Menurut Asep, pendalaman aliran dana ini akan menjadi dasar penetapan tersangka, baik dari oknum Kemenag maupun perusahaan agen travel haji. Penetapan tersangka akan mengacu pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.