Kemenpora dan KOI di Laporkan ke Polda Metro Jaya hingga Gegerkan Dunia Tenis Meja Indonesia

Kemenpora dan  KOI di Laporkan ke Polda Metro Jaya hingga Gegerkan Dunia Tenis Meja Indonesia

KABARINDO, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno, melaporkan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) ke Polda Metro Jaya termasuk juga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP.

Dalam keterangannya, Oegroseno secara khusus menyebut Sekretaris Jenderal KOI, Wijaya Noeradi, sebagai pihak yang dilaporkan. Wijaya yang saat ini menjabat untuk periode 2023–2027, dituding telah memberikan informasi yang tidak benar kepada International Table Tennis Federation (ITTF) mengenai kondisi PTMSI di Indonesia.

Akibat informasi tersebut, ITTF pun memanggil Oegroseno untuk memberikan klarifikasi atas situasi yang terjadi dalam tubuh organisasi tenis meja nasional. Pemanggilan itu direncanakan berlangsung pada 25 Mei 2025 di Qatar.

Oegro menilai informasi yang disampaikan oleh KOI yang didukung oleh Kemenpora RI berimplikasi serius terhadap reputasi Atlet Tenis Meja Indonesia yang telah berprestasi meraih Medali Emas dikancah Kejuaraan Internasional Asia Tenggara bulan April 2025 (SEA YOUTH 2025 JAKARTA) yang lalu serta menghambat Potensi Atlet yang siap meraih Medali Emas pada Ajang Sea Games 2025 Thailand di Nomer Ganda Putra yaitu Pasangan Fikri Faqih Fadilah M. Kahfi Inzaghi.

Oegro merasa ama baiknya dan nama baik PTMSI telah dicemarkan dan di fitnah dengan cara-cara preman dengan menuduh bahwa mengkritik Menpora RI, KOI dan KONI merupakan Pelanggaran Nilai-Nilai Olimpysm /Gerakan Olimpiade tanpa Proses Sidang ETIK, Pengadilan dan Arbitrase. Justru KOI yang melanggar UUD 1945 Pasal 28 Kebebasan Menyampaikan Pendapat.

Informasi yang disampaikan KOI kepada ITTF, lanjut Oegroseno  justru berimplikasi serius terhadap reputasi PTMSI di kancah internasional, serta berpotensi menghambat partisipasi atlet tenis meja Indonesia dalam ajang SEA Games 2025 di Thailand dan Ajang Internasional lainnya.

"Akibat Pencemaran nama baik saya kepada Publik dan Federasi Internasional (ITTF) saya melaporkan Sekjen KOI dan Ketua Umum KOI ke Polda Metro Jaya," tegas Oegroseno dalam konferensi pers di kantor PP PTMSI, Gedung MOS Mal FX Sudirman Senayan, Rabu (7/5/2025).

Lebih lanjut, Oegro menekankan bahwa atlet-atlet PTMSI yang disiapkan untuk SEA Games merupakan atlet berprestasi dengan rekam jejak gemilang. Oegro menyayangkan jika konflik administratif ini justru mengorbankan masa depan atlet.

Sebagai langkah lanjutan, Oegro dengan Tegas mengatakan segera mengirimkan surat kepada Presiden RI guna melaporkan kondisi yang dianggap sangat serius menghambat pembinaan olahraga tenis meja di Indonesia selama 11 tahun.

Oegro berharap, dalam waktu dekat, Kemenpora dan KOI dapat membuka ruang komunikasi dengan dua organisasi PTMSI demi menyukseskan persiapan tim nasional tenis meja menuju SEA Games 2025 di Thailand, sesuai dengan janji Menpora RI melalui Surat Pernyataan yang di tanda tangani berdua dengan Menpora RI pada tanggal 19 April 2023 di Rumah Jabatan Menpora RI Widya Chandra.

. Foto: Ary