Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Damai, Suarakan Kondisi Kemerdekaan Pers

Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Damai, Suarakan Kondisi Kemerdekaan Pers

Jurnalis Surabaya Gelar Aksi Damai, Suarakan Kondisi Kemerdekaan Pers

Peringati World Press Freedom Day 2025, FJPI kecam kekerasan terhadap jurnalis perempuan

Surabaya, Kabarindo- Tema besar World Press Freedom Day 2025 adalah “Reporting in the Brave New World - The Impact of Artificial Intelligence on Press Freedom and the Media”. Intinya adalah agar jurnalis dan organisasi media maupun serikat pekerja media memastikan bahwa penggunaan AI di media tetap mementingkan etika serta melindungi kebebasan pers.

Menyambut World Press Freedom Day yang diperingati setiap tanggal 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menggagas kegiatan aksi damai dengan menggandeng sejumlah elemen organisasi jurnalis seperti Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), pers mahasiswa, LBH Pers dan WALHI. Kegiatan berlangsung di Taman Apsari, tepat di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Jumat (2/5/2025).

Aksi damai bertujuan menyuarakan kondisi kemerdekaan pers di Jawa Timur dalam setahun belakangan ini tidak baik-baik saja. Represi terhadap jurnalis masih terus terjadi, bahkan cenderung meningkat. Ironisnya, pelaku tindakan represi tersebut didominasi oleh aparat.

Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida, menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap insan pers di tingkat internasional maupun nasional.

“Di Indonesia, hingga April tahun ini, AJI sudah menerima laporan lebih dari 30 kasus kekerasan. Tahun lalu sekitar 70-an kasus. Jadi saya berpikir, jumlahnya akan meningkat ya,” ujarnya.

Sekjen FJPI, Tri Ambarwatie, menyoroti jurnalis perempuan yang masih rentan menjadi korban kekerasan karena profesi yang disandangnya.

“FJPI mengecam keras segala bentuk kekerasan terutama terhadap jurnalis perempuan yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, misalnya yang dialami jurnalis perempuan di Nusa Tenggara Barat baru-baru ini,” ujarnya.

Karena itu, AJI Surabaya bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan lima sikap bersama. Di antaranya mendesak pemerintah untuk menindak pelaku kekerasan terhadap jurnalis, menegakkan hukum ketenagakerjaan di industri media dan menghentikan represi terhadap pers mahasiswa.

Pernyataan tersebut diteken oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jatim, Walhi Jatim, LBH Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, LPM Situs Unair dan LPM Berdikari.

Foto: istimewa