LKPP Gandeng BPJS Perkuat Perlindungan Pekerja Konstruksi
KABARINDO, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan terhadap pekerja konstruksi.
Hal ini disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LKPP dan BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini merupakan bagian dari sinergi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Penandatanganan MoU ini menjadi awal bagi kita untuk bisa bersama-sama ikut menyejahterakan para pekerja di Indonesia dan yang saya yakin juga akan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Kerja sama ini merupakan langkah konkret kita untuk memperbaiki tatanan agar para pekerja Indonesia bisa menjadi lebih sejahtera,” kata Kepala LKPP Hendrar Prihadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sebab, ia menilai bahwa kerja sama lintas sektor adalah keniscayaan dalam menghadapi perubahan zaman yang cepat.
Menurut dia, kesepakatan ini merupakan tonggak penting dalam memastikan perlindungan ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja konstruksi yang terlibat dalam proyek pemerintah.
Hendrar yang akrab disapa Hendi menambahkan bahwa sektor konstruksi memiliki kontribusi signifikan dalam pengadaan pemerintah. Berdasarkan data LKPP, dalam lima tahun terakhir sektor ini menyerap anggaran APBN/APBD rata-rata lebih dari Rp250 triliun per tahun dengan lebih dari 200 ribu paket pekerjaan.
"Oleh karena itu, perlindungan bagi para pekerja di sektor ini menjadi sangat krusial," tuturnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan bahwa kesepakatan ini tidak hanya menjadi payung koordinatif antarlembaga, tetapi juga mencakup ruang lingkup teknis dan strategis.
Hal itu meliputi kebijakan perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pada jasa konstruksi.
Tak hanya itu, kerja sama ini juga menyentuh aspek teknologi, kebijakan, pelatihan, hingga edukasi bersama untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi perlindungan ketenagakerjaan di lingkungan pengadaan barang/jasa.
“Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah yang tidak hanya efisien, tetapi juga berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan para pekerja dan penyedia barang/jasa," jelas Anggoro.
Comments ( 0 )