Kata Dishub Malinau Soal Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar

Kata Dishub Malinau Soal Pengusiran Pesawat Susi Air dari Hanggar

KABARINDO, MALINAUDinas Perhubungan Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya beri penjelasan terkait pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau. 

Kadis Perhubungan, Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran ini sudah sesuai dengan prosedur.

Selain itu juga telah melakukan koordinasi dengan operator maskapai milik mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu. 

Pengusiran hanggar juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau. 

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah.” Jelas Kadir seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (2/2). 

Sebelumnya terdapat tiga kali pemberitahuan. Di dalam kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak. 

“Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus kelur dari hangar,” ucap Kadir. 

Menurut Kadir, perpanjangan kontrak ini juga berada di kewenangan pemerintah daerah (pemda). Seharusnya pihak Susi Air sebelum habis kontrak pada Desember 2021 lalu juga harus mempersiapkan diri untuk mengosongkan hanggar. 

“Alasannya (tidak diperpanjang) tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja. Yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan,” kata Kadir. 

Pihaknya pun membantah atas tudingan pihak Susi Air terkait hanggar yang akan digunakan untuk maskapai lain. 

“Enggak ada maskapai lain lakukan perizinan, cuman Susi aja di hanggar itu, tidak ada maskapai lain. Kalau ada kerja sama dengan maskai lain itu hak pemerintah daerah,” jelasnya. 

Kadir pun juga memberikan waktu kepada Susi Air untuk mengosongkan hanggar karena masih banyak barang di hanggar tersebut. 

“Kalau barang-barang yang sangat urgen, kami sarankan pihak Susi yang memindahkan sendiri, besok kami beri ruang membungkus barang-barang yang urgen untuk ke Tarakan, itu komunikasi kita ke Susi terakhir,” bebernya. 

Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz pun mengatakan jika pihaknya sangat kecewa dengan sikap pengusiran pesawat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. 

Lebih lanjut ia menceritakan jika pada November 2021 lalu, Manajemen Susi Air secara langsung juga telah meminta perpanjangan izin untuk menempati hanggar Malinau kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa. Namun, izin tersebut ditolak. 

“Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air,” tutur Donal pada CNNIndonesia.com. 

Donal menilai respons itu janggal karena jelas-jelas surat penolakan izin diteken langsung oleh Wempi. Ia pun mengatakan speeryinya Wempi akan memberikan sewa hanggar pada pihak lain sejak lama.

Hal ini lah yang membuatnya tidak memberikan izin perpanjangan izin sewa untuk Susi Air. 

“Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD,” papar Donal. 

Direktur PT Smart Cakravala Aviation, Winarso mengaku telah mendapatkan izin sewa hanggar yang sebelumnya ditempati oleh Susi Air.

Tercatat seharusnya pesawat milik perusahaan tersebut sudah dapat menetap di Hanggar Malinau per Januari 2022. 

Sumber: CNNIndonesia.com 

Foto: Istimewa