Jadi Tersangka, Sopir Maut Kecelakaan Balikpapan Bisa Dipidana 5-6 Tahun Penjara
KABARINDO, JAKARTA- Kecelakaan maut yang terjadi di wilayah Simpang Muara Rapak, Balikpapan pada 21 Januari 2022, berdasarkan analisa dari Kepolisian, diduga rem mobil yang blong atau gagal rem dan juga kondisi jalan yang menurun.
Pihak Kepolisian saat ini telah mengamankan Sopir bernama Muhammad Ali (48), dan ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.
Dikutip dari PMJ News, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan bahwa sopir telah diperiksa dan kini sudah menjadi tersangka
"Sudah, kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," ujarnya.
Sopir ditetapkan menjadi tersangka, karena telah melakukan pelanggaran terkait larangan membawa truk di jam 06:00 - 21:00 WIB di jalur tersebut.
"Walikota Balikpapan mengeluarkan aturan bahwa angkutan alat berat tidak boleh lewat kawasan Jalan Soekarno Hatta, Simpang Muara Rapak, Balikpapan setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," pungkas Yusuf Sutejo.
Sopir ditetapkan menjadi tersangka karena telah melakukan pelanggaran terkait larangan membawa truk di jam 06:00 - 21:00 WIB di jalur tersebut, terancam pidana 5-6 tahun penjara dengan pasal 310 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ juncto 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Karena kecelakaan tersebut, 4 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sumber: galamedianews.com
Foto: pantau.com
Comments ( 0 )