Ini Kata LPSK Soal Kondisi PsikologisTerkini Putri Candrawathi
KABARIJDO, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan kondisi istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi alias PC, setelah menjalani asesmen psikologis. Menurut LPSK, kondisi PC lebih membutuhkan pemulihan mental daripada perlindungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Edwin, LPSK alami kesulitan dalam asesmen psikologis kepada PC karena kondisi kejiwaannya yang masih trauma.
"Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu PC ini butuh pemulihan mental," tegas Edwin, Rabu (10/8/2022).
"Jadi maksud kami begini, Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter Psikiater," lanjut Edwin.
Oleh karena kondisi PC yang belum stabil, Edwin menyampaikan proses assesment tidak bisa dilanjutkan kembali oleh LPSK. Ia menyampaikan akan menjadi sia-sia jika tetap melanjutkan proses assesment PC lantaran masa tenggat waktu sejak pengajuannya sudah mendekati 30 hari.
"Kita anggap selesai karena kita tidak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalo pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah. Jadi, yang dibutuhkan Ibu PC ini terapi berobat," terang Edwin.
Senada dengan Edwin, menurut keterangan Ketua LPSK, Hasto Atmojo menjelaskan karena kondisi PC yang belum stabil, tim assesment investigasi dan juga psikolog beserta psikiater alami kesulitan menggali keterangan.
Menurut Hasto, PC tidak bisa memberikan jawaban guna penelaahan asesmen sehingga dianggap tidak kooperatif.
"Iya, tidak kooperatif. Jadi ya untuk Ibu Putri, kesimpulan kami sementara yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK," ujar Hasto saat dikonfirmasi wartawan.
Karena bagaimana kita mau berikan perlindungan, kalau minta keterangan saja tidak bisa," tambah Hasto.
Hasto pun menyampaikan keputusan tersebut perlu diambil lantaran tenggat waktu permohonan perlindungan PC yang mendekati batas akhir. Kendati demikian, lanjut Hasto, keputusan tidak dilanjutkannya asesmen akan diputuskan dalam rapat para pimpinan LPSK beserta rekomendasinya.
"Jadi gini karena LPSK dibatasi waktu, saya sudah minta tim penelaah untuk menyusun risalah yang bakal diajukan ke rapat paripurna untuk bisa segera diputuskan," tutur Hasto.
"Tapi kalau itu keputusannya, kan tergantung keputusan para pimpinan yang ada tujuh orang. Kalau pun keputusan tidak memberikan perlindungan kepada Bu Putri, kami akan lampirkan juga beberapa rekomendasi pertama untuk Bu Putri sendiri, kemudian rekomendasi pengacara Bu Putri, kemudian rekomendasi pengacara aparat penegak hukum berkaitan dengan laporan maupun permohonan Ibu Putri ini," lanjut Hasto. Foto : Tangkapan Layar
Comments ( 0 )