Hari Ini KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Lukas Enembe

Hari Ini KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Lukas Enembe

KABARINDO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, hari ini. Sebab, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kedua secara patut kepada Lukas Enembe. Bahkan, surat panggilan tersebut telah diterima Lukas Enembe.

"Iya. Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun PH-nya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal jadwal ulang panggilan pemeriksaan Lukas Enembe, Senin (26/9/2022).

Lukas Enembe diminta untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keterangan Lukas sangat dibutuhkan. KPK mempersilakan Lukas untuk membantah ataupun mengklarifikasi kasusnya di hadapan penyidik.

Diketahui sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 September 2022. Tim kuasa hukum datang dengan membawa dokter pribadi Lukas Enembe.

Kedatangan tim kuasa hukum dan dokter pribadi ke KPK tersebut untuk meminta penundaan pemeriksaan Lukas Enembe. Sebab, diklaim tim kuasa hukum, kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini.

"Salah satunya adalah (sakit) stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015. Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," kata Dokter Pribadi Lukas Enembe, Anton Monte di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. Foto: Ist