Filipina Sahkan RUU untuk Atasi Penyalahgunaan Anonimitas di Medsos
KABARINDO, MANILA – Anggota parlemen Filipina telah menyetujui rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial untuk mendaftarkan identitas resmi dan nomor telepon mereka saat membuat akun baru, kata seorang senator pada Kamis (3/2). dalam sebuah langkah ambisius untuk menggagalkan penyalahgunaan daring dan informasi yang salah.
Maraknya “trolling” (upaya memancing emosi orang di internet) , misinformasi dan disinformasi, serta penggunaan akun media sosial yang anonim, mendorong lembaga legislatif di negara itu untuk merancang dan mengesahkan RUU tersebut.
Dengan undang-undang baru ini, pengguna wajib mengungkapkan detail yang memungkinkan mereka untuk dilacak.
"Ini adalah kontribusi kecil kami untuk melawan anonimitas yang menyediakan lingkungan bagi troll dan serangan jahat lainnya untuk berkembang di era media sosial," kata Senator Franklin Drilon, salah satu penulis RUU, yang disahkan oleh majelis rendah dan senat, tetapi masih membutuhkan persetujuan presiden.
"Ketentuan baru ini akan mencegah siapapun membuat akun anonim secara daring untuk menyerang orang-orang tanpa henti dan kejam."
Belum jelas bagaimana perusahaan media sosial akan tahu jika nama atau nomor yang digunakan untuk mendaftarkan akun itu palsu.
Undang-undang ini nantinya akan mengatur hukuman penjara atau denda besar, atau keduanya, bagi pemberi informasi palsu.
Twitter dan Facebook berada di bawah tekanan di Filipina untuk memerangi berita palsu dan akun tidak autentik, terutama seputar politik. Kedua media sosial populer itu belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait disetujuinya RUU tersebut.
Keputusan parlemen itu terjadi menjelang pemilihan umum pada bulan Mei mendatang, yang akan memilih seorang presiden, anggota parlemen dan ribuan jabatan politik, dengan media sosial sebagai medan pertempuran kampanye utama.
Proporsi pengguna ponsel pintar di Filipina termasuk yang tertinggi di Asia, yaitu 79 juta dari 110 juta penduduknya. Selain itu, mereka menempati peringkat teratas dunia sebagai yang paling banyak menghabiskan waktu di media sosial dan Internet setiap hari, menurut beberapa penelitian.
RUU yang disebut "Undang-Undang Pendaftaran Kartu Modul Identitas Pelanggan (SIM)" itu juga mewajibkan pemilik semua SIM ponsel untuk didaftarkan ke operator.
Tiga perusahaan telekomunikasi negara itu menyambut baik RUU tersebut, dengan mengatakan RUU itu akan membantu mencegah kejahatan seperti penipuan teks dan penipuan. ***(Sumber: Reuters/The Straits Times; Foto: Clint Patterson/Unsplash)
Comments ( 0 )