Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Berikan Serangan Balik
KABARINDO, JAKARTA - Pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu membuat pihak Susi Air tidak bisa tinggal diam. Atas peristiwa tersebut, pihak Susi Air akan menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum maskapai Susi Air, Donal Fariz, menjelaskan langkah ini akan diambil oleh pihak Susi Air dan ditujukan pada pejabat daerah Malinau.
“Kami juga mempertimbangkan pengusiran menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut,” kata Donal dalam konferensi pers, Jumat (4/2/2022).
Donal menyayangkan terhadap peristiwa tersebut, apalagi pengusiran paksa pesawat ini dilakukan oleh Satpol PP. Menurutnya, pengusiran seperti itu bukanlah tugas dari Satpol PP. hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010.
“Yang terjadi malah memindahkan, pengusiran paksa oleh Satpol PP yang tidak punya tugas untuk melakukan hal tersebut,” kata Donal.
“Berkaitan fungsi Satpol PP, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” urainya.
Donal juga mengatakan hal itu juga melanggar peraturan di mana Satpol PP yang bertugas tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara tersebut.
“Saya meyakini dari informasi yang ada belum ada izin secara tertulis. Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara,” ucap Donal.
Aturan yang dilanggar berdasarkan kajian dari pihak Susi Air, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan, dan / atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara,” bunyi pasal itu.
Selain itu, mereka juga melanggar pasal 344 pada UU yang berisi tentang melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
“Apa sanksi pidananya? Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp500 juta,” tutupnya.
Susi Pudjiastuti beri respon
Susi Pudjiastuti selaku pemilik maskapai Susi Air, menegaskan peristiwa ini menyebabkan adanya gangguan penerbangan karena tempat pemeliharaan pesawat sedang ada gangguan.
“Semoga Susi Air tidak harus mengorbankan keselamatan, tidak harus mengorbankan pembatalan penerbangan. Tetapi mungkin gangguan schedule pasti, karena maintenance nya tergangu. Bukan hal yang sangat mudah,” katanya.
Lebih lanjut Susi juga mengatakan jika keberadaan Susi Air sebenarnya sudah lama di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yakni sejak 2007 atau 2008. Selama itu pula, Susi Air telah banyak membantu menghubungkan perbatasan sabak raya, lok bawa, lok apung yang jika menggunakan speedboat akan memakan waktu 8 jam lamanya.
Donal mengungkapkan jika kejadian ini berdampak luas, maka akan ada potensi kerugian sebesar Rp8,9 miliar.
“Ini cost yang kami hitung totalnya lebih kurang Rp8,9 miliar. Secara hitungan bagian operasional atas kejadian yang terjadi kemarin, pengusiran secara paksa,” jelasnya.
“Kami juga harus penyewaan heli untuk mengangkat pesawat yang dalam keadaan tidak ada mesin. Ini kerugian perusahaan yang sifatnya riil dan potensial setelah kondisi penggusuran paksa kemarin. Itu nilai kerugian yang kami hitung kalau gangguan meluas dan melebar ke posisi paling puncak,” tambahnya.
Namun, pihak Susi Air pun tidak mau perusahaannya mengalami kerugian sebanyak itu. Pihaknya pun masih berusaha untuk menekan angka potensi kerugian.
“Karena siapa yang akan menanggung? Negara tidak akan menanggung kerugian itu,” imbuhnya.
Sumber: Detik.com
Foto: Istimewa
Comments ( 0 )