Dewas KPK Ungkap Modus Pungli di Rutan, 93 Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Etik
KABARINDO, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus-modus pungutan liar (pungli) di rutan. Diketahui, akan pungli tersebut sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah," kata Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Fasilitas tambahan itu, Haris menyebutkan berupa diperbolehkan menggunakan gawai sekaligus mengisi daya baterainya.
"Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya nge-charge hp dan lain lain," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 93 pegawai tersebut terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Dengan rincian, 90 orang terbagi dalam enam berkas perkara, dan 3 orang masing-masing satu berkas perkara.
Sidang tersebut dimulai sejak Rabu 17 Januari 2024. Di hari pertama itu, Dewas memeriksa sebanyak 15 pegawai.
Comments ( 0 )