Bupati Sudewo Bantah Memeras, KPK Temukan Rp2,6 Miliar Dalam Karung

Bupati Sudewo Bantah Memeras, KPK Temukan Rp2,6 Miliar Dalam  Karung
Bupati Sudewo Bantah Memeras, KPK Temukan Rp2,6 Miliar Dalam  Karung

Bupati Pati Sudewo di Gedung KPK, Jakarta. (FOTO/ISTIMEWA)

_____

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan pemerasan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam, menjelaskan KPK perlu memeriksa hingga berjam-jam untuk mengetahui orang-orang kepercayaan Sudewo, dan menyusun konstruksi perkara.

Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. KPK menangkap Sudewo terkait pengisian jabatan perangkat desa di Pati. Selain Sudewo, KPK juga menangkap Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).

Berdasarkan arahan Sudewo, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. “Tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta,” jelas Asep.

Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken. “Jadi uang ini dikumpulkan dari beberapa orang. Dimasukkan karung , kayak bawa beras,”ungkap Asep.

Bupati Pati, Sudewo, membantah tudingan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa maupun jabatan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” klaim Sudewo.

Sudewo mengaku dirinya belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah. Dia mengklaim tidak pernah memberikan arahan apa pun terkait pengisian jabatan tersebut.