Bukan Direhabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Penjara 1 Tahun
KABARINDO, JAKARTA - Sidang putusan untuk kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie digelar di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali ini menyatakan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti bersalah.
Oleh karena itu. Nia dan suaminya dijatuhi hukuman pidana masing-masing satu tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Hakim Muhammad Damis ketika dijumpai wartawan. Ia menjelaskan sopirnya Zen Vivanto bersama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah dibuktikan bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Hakim Ketua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dengan pidana penjata masing-masing selama satu tahun,” lanjut Hakim Ketua.
Dalam keputusan ini, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal. Ada tiga unsur yang menjadi pertimbangan dan terpenuhi dalam kasus Nia.
“Unsur setiap penyalahgunaan, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atas turut serta melakukan,” ujar Muhammad Damis.
“Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa menjalani rehabilitasi selama satu tahun di RSKO Cibubur. Diketahui Nia dan Ardi telah menjalani rehabilitasi selama kurang dari lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat. Dalam nota pembelaan baik Nia maupun Ardis ama-sama meminta keringanan hukuman.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia, yakni Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan 2021 tahun lalu. Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Polisi juga mengamankan Nia Ramadhani beserta barang bukti alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi juga menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Ketiganya dites urin dan dinyatakan positif narkoba. Darisinilah mereka akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: Kompas.com
Foto: instagram.com/ramadhaniabakrie
Comments ( 0 )