Bareskrim Polri Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal Kasus Penembakan Brigadir J
KABARINDO, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Bripka Ricky Rizal yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bripka Ricky Rizal sebelumnya hanya disebut berperan membantu dan menyaksikan peristiwa berdarah tersebut. Namun, Agus menyebut bahwa, Ricky Rizal juga tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Selain itu, Agus menyebut, Bripka Ricky Rizal juga telah memberi kesempatan terjadinya penembakan tersebut bersama dengan tersangka kuat dan menerima pengarahan dari Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama kuat, Richard saat diarahkan FS," ujar Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan, tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Foto : Raka Dwi Novianto
Comments ( 0 )