Aniaya Seorang Warga, 8 Anggota Geng Motor Diringkus Polisi
KABARINDO, JAKARTA - Delapan orang anggota geng motor yang diduga terlibat penganiayaan, dirungkus Polsek Metro Tamansari.
Geng motor tersebut diduga terlibat penganiayaan yang menyebabkan dua orang remaja mengalami luka.
Para anggota geng motor tersebut diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di depan Kantor Arsip Tamansari, Jakarta Barat pada Jumat (10/12/2021) dini hari.
"Para tersangka kita tangkap berikut barang bukti senjata tajam dan sepeda motor," kata Kapolsek Tamansari, Ajun Komisaris Besar Polisi Iver Son Manossoh.
Kronologi awal penganiayaan tersebut disebutkan bermula saat korban yang tergabung dalam kelompok geng motor "Aliansi Utara dan Pusat" bertemu dengan kelompok "Aliansi Jakarta Barat Bersatu"
Kedua kelompok tersebut memang telah membuat janji untuk bertemu di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk melakukan tawuran.
Tawuran terjadi dan menimbulkan korban luka, tetapi polisi tidak mendapatkan laporan.
Sehari kemudian, kedua pelaku bertemu di lokasi yang sama untuk melakukan tawuran lanjutan.
"Dari situ kedua kelompok saling menyerang menggunakan sajam kemudian menggunakan batu dan juga petasan," ujar Iver.
Pada tawuran lanjutan ini geng motor Aliansi Utara Pusat terdesak, lalu mundur ke wilayah Harmoni tepatnya di Jalan Gajah Mada.
Dua orang dari kelompok yang terdesak itu, yakni GL (18) dan MA (17), justru menabrak kendaraan saat berupaya kabur.
"Karena terjatuh mereka lalu dikeroyok oleh beberapa anggota Aliansi Barat Bersatu dengan senjata tajam," tutur Iver.
Dua orang korban yang diserang mengalami luka parah, namun kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Tamansari oleh petugas kepolisian yang sedang patroli.
Dalam hitungan jam, polisi mampu meringkus pelaku berdasarkan rekaman kamera tersembunya.
Dari delapan pelaku, empat orang masih di bawah umur, sedangkan empat orang tersangka lainnya adalah VSSP (19), RM (19), RR (18), dan A (21).
"Tersangka yang di bawah umur tidak bisa kami sebutkan identitasnya," ucap Iver Son.
Permasalahan tawuran antarkelompok ini karena masalah eksistensi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sumber: Kompas
Foto: Kompas
Comments ( 0 )