AAUI Serukan Tindakan Cepat Klaim Asuransi Pasca Demonstrasi
Kerusakan Aset Publik dan Pribadi Meningkat, Industri Asuransi Didorong Bergerak Cepat
KABARINDO, Jakarta — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Jakarta, pasca rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa hari terakhir. Sejumlah fasilitas umum, kendaraan dinas, serta gedung-gedung pemerintah dilaporkan mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor AAUI, Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan,Senin (1/9), Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menegaskan bahwa asosiasi terus memantau dampak kerusakan yang ditimbulkan dan mendorong langkah cepat dari seluruh pemangku kepentingan industri asuransi umum.
“Kami prihatin atas situasi yang terjadi, terutama karena telah menimbulkan kerusakan pada berbagai aset publik dan pribadi. AAUI akan terus berkoordinasi dengan seluruh anggota dan regulator untuk memastikan perlindungan asuransi berjalan optimal,” ujar Budi Herawan.
AAUI mencatat sejumlah kerusakan terjadi di berbagai wilayah, antara lain pagar kantor DPR/MPR RI di Jakarta, gedung DPRD di Makassar, kendaraan dinas serta kantor DPRD Jambi, dan beberapa fasilitas umum lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, AAUI mengimbau kepada pemegang polis asuransi untuk segera melaporkan kerugian yang dialami kepada perusahaan asuransi masing-masing, disertai bukti pendukung agar proses klaim dapat diproses sesuai dengan ketentuan polis.
“Kami mendorong agar perusahaan asuransi anggota AAUI segera memenuhi kewajiban pembayaran klaim sesuai dengan polis yang berlaku. Kecepatan dan ketepatan dalam menangani klaim sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” jelas Budi.
Mengacu pada Polis Standar AAUI, kerusakan yang timbul akibat demonstrasi dapat masuk dalam cakupan perlindungan asuransi apabila memenuhi definisi kerusuhan. Dalam klausul tersebut, “kerusuhan” didefinisikan sebagai tindakan kelompok minimal 12 orang yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dengan kekerasan dan pengrusakan harta benda, namun belum tergolong sebagai huru-hara.
Meski demikian, AAUI mengingatkan bahwa setiap polis memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk meninjau kembali isi polis dan segera menghubungi perusahaan asuransi tempat mereka terdaftar.
AAUI juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas industri asuransi umum di Indonesia di tengah dinamika sosial yang terjadi. Koordinasi aktif terus dilakukan dengan regulator, kantor cabang di daerah, dan seluruh anggota asosiasi.
“Kami berdoa agar situasi segera kondusif, dan tidak ada lagi kerusakan terhadap fasilitas publik maupun pribadi. Semoga masyarakat, industri asuransi, dan seluruh pemangku kepentingan senantiasa diberikan keselamatan,” tutup Budi Herawan.
Comments ( 0 )