Video Viral Petugas PLN Diamuk Warga, PLN Beri Tanggapan
KABARIDNO, JAKARTA - Video viral di media sosial, petugas PLN diamuk warga karena melepas meteran. Tindakan ini dilakukan petugas PLN karena warga tersebut tidak kunjung membayar listrik setelah jatuh tempo.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu (2/2), tepatnya berlokasi di Sedayu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta, Ahmad Mustaqir mengatakan sebelum pihaknya melakukan pemutusan, pelanggan tersebut sudah berkali-kali didatangi oleh petugas untuk menagih bayar listrik. Namun, pelanggan tersebut tidak menghiraukan. Hingga akhirnya pada tanggal 2 Februari, pihaknya melakukan pemutusan karena tak kunjung ada komitmen pembayaran.
“Sesuai dengan peraturan di PLN kan batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 setiap bulan, pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu,” tuturnya, Jumat (4/2/2022).
Mustaqir juga mengatakan petugas PLN yang mengalami pemukulan dari pelanggan tersebut telah melaporkan kejadian ini di Polsek Kasihan Bantul. Hingga kini kasus ini pun masih sedang diproses.
“Informasi yang saya terima hari ini pelaku sudah dipanggil Polsek,” tuturnya.
Dalam video yang beredar terlihat warga atau pelanggan listrik tersebut marah-maraj kepada petugas PLN yang melepas meterannya. Pelanggan tersebut menginginkan ada surat perintah pencabutan meteran.
Mustaqir pun menjelaskan, sebenarnya petugas PLN tersebut telah membawa surat perintah pemutusan listrik, bukan pencabutan meteran yang dimaksud oleh pelanggan tersebut.
“Kalimat mutus itu berarti si pelanggan untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan listrik PLN, sama aja sebenarnya,” bebernya.
Sampai hari ini, listrik di rumah pelanggan tersebut masih diputus karena belum juga membayar tagihan listrik. Pembongkaran meter kWh listrik bukan berarti pelanggan tersebut tidak bisa menikmati listrik selamanya.
“Begitu bayar itu dipasang kembali dan gratis (pemasangannya) karena memang itu jadi kesepakatan tertuang dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara pelanggan dengan PLN,” tandasnya.
Sumber: Detik.com
Foto: Ari Saputra/Detik.com
Comments ( 0 )