Untuk Biaya Mudik, Pemuda di Kendari Nekat Jual Shabu di Tangkap Polisi
KABARINDO, KENDARI - Seorang pemuda ditangkap polisi pada saat sedang mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel di Jalan Segar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (5/4/2024) malam.
Di hadapan polisi, pelaku nekat menjual sabu-sabu untuk biaya mudik lebaran ke kampung halaman.
Pelaku bernama Sahid itu tak berkutik saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Kendari saat mengedarkan sabu sabu.
Pelaku hanya bisa pasrah petugas meminta menunjukan belasan bungkus sabu-sabu yang sudah disimpan di suatu tempat atas pesanan pelanggannya.
Tak sampai di situ, polisi kembali menemukan puluhan sabu lainnya yang disimpan pelaku di dalam jok sepeda motor pelaku.
Dari pengakuan pelaku, baru kali ini ia mengedarkan sabu-sabu dan hasil penjualannya rencananya untuk biaya mudik lebaran ke kampung halamannya di Kabupaten Kolaka. Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar yang kini masih didalami petugas.
Kanit 2 Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Darius mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan 104 paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Pelaku beserta barang bukti kemudian di amankan ke kantor Polresta Kendari.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Comments ( 0 )