Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari Ingatkan Pengembang Agar Jangan Pura-Pura Lupa

Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari Ingatkan Pengembang Agar Jangan Pura-Pura Lupa

KABARINDO, JAKARTA Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari, yang mewakili 28 pembeli yang menjadi korban, mengingatkan pengembang agar tidak pura-pura lupa terhadap pelanggaran hukum yang sudah dilakukan.

Antara lain, sudah menerima uang pembelian unit apartemen, mendapatkan pinjaman luar negeri, namun hingga kini bangunan tersebut mangkrak.

Hal ini lantaran PT Prospek Duta Sukses (PDS) dalam konferensi persnya menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari pengadilan yang berujung pada homologasi. Tim Advokasi Pidana Pembeli Apartemen 45 Antasari akan terus mengawal kasus yang telah merugikan pembeli karena ditipu hingga mereka mendapatkan keadilan dan pengembalian uang. Hal ini sesuai pada Pasal 22H Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

“Bukannya mengupayakan pembangunan, justru berlindung di balik homologasi dan perjanjian damai untuk menekan para pembeli,” ujar anggota Tim Advokasi, Utomo Karim lewat keterangan resminya, Jumat (28/1).

“Mereka mewajibkan pembeli untuk menggugurkan gugatan hukum. PT PDS jangan pura-pura lupa sudah melanggar hukum di Indonesia,” lanjut Utomo.

Utomo menjelaskan bahwa pada tahun 2017 silam, pengembang tidak mampu melaksanakan serah terima apartemen. Namun, mereka justru menjual apartemen meskipun tidak memiliki izin yang disyaratkan.

“PT PDS dan direktur tidak melaksanakan serah terima unit Apartemen 45 Antasari kepada para pembeli. Bahkan, sampai saat ini hanya terbangun lima lantai basement dan tidak ada kegiatan operasional pembangunan,” jelas Utomo.

Pada Agustus 2020, tim kuasa pun melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Bareskrim Polri. Kemudian laporan tersebut dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Hal ini pun membuat pihak kuasa hukum bertanya-tanya terkait keuangan pengembang. Padahal pengembang melakukan pinjaman dari perusahaan luar negeri yang bernama Ultimate Idea Limited (UIL) sebesar US$25 juta yang setara Rp360 miliar (kurs Rp14.412 per dolar). Namun, hingga kini pengembang masih belum bisa membayar utangnya sebesar Rp2 miliar, tentunya jumlah ini sangat kecil disbandingkan utang yang mereka ambil dari perusahaan luar negeri.

“Punya uang sekitar RP592 miliar ditambah US$25 juta, tapi tidak sanggup membayar utang Rp2 miliar dan tidak mau melanjutkan pembangunan? Itu tidak bisa diterima dengan akal sehat,” ungkap Utomo.

Sebelumnya manajemen PDS mengaku pembangunan proyek Apartemen 45 Antasari akan tetap berlanjut.

“Pengembangan 45 Antasari terus berlanjut dengan hadirnya Indonesian Paradise Property sebagai pemegang saham pengendali,” terang Direktur Utama PDS, AH Bimo Suryono dalam keterangan resminya yang dirilis pada Jumat (21/1).

Menurut Bimo adanya Indonesian Paradise Property yang menjadi pemegang saham yang menggantikan pemegang saham lama akan memberikan kepastian kepada pembeli bahwa pembangunan apartemen tidak akan mangkrak.

“Masuknya Indonesian Paradise Property sebagai pemegang saham pengendali merupakan kesempatan baik untuk bergotong-royong dengan pemangku kepentingan yang ada saat ini dalam penyelesaian proyek 45 Antasari,” papar Bimo.

Menurutnya, dibawah manajamen yang baru, pihaknya juga akan memberikan keringan proses pembayaran cicilan. Jika sesuai homologasi, pembayaran cicilan dimulai pada 8 November 2021, namun diubah menjadi 6 Desember 2021.

Sementara itu, PT PDS juga telah meneken kerja sama dengan PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk pada Desember lalu. Hal ini dilakukan agar pembeli bisa melanjutkan pembayaran dengan mudah atas kepemilikan unit.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)