Tahap 2 Kasus Nurhayati Diminta untuk Dipercepat, Agar Bisa Dihentikan
KABARINDO, CIREBON - Menko Polhukam, Mahfud MD menyebutkan kasus Nurhayati yang menjadi tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi APBDes Rp800 juta di Jawa Barat akan segera dihentikan.
Pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho ini merupakan keputusan yang paling tepat untuk menghentikan kasus ini. Ia juga menyampaikan jika berkas perkara Nurhayati sudah P21 atau lengkap, maka barang bukti dan juga tersangkanya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, kasus bisa benar-benar ditutup.
"Kan berkas sudah diserahkan. Segera barang bukti dan orangnya diserahkan. Itu formulasi yang tepat. Artinya segera diselesaikan," ujar Hibnu saat dihubungi, Minggu (27/2/2022).
Hibnu pun mendorong pihak kepolisian untuk segera menyerahkan Nurhayati ke jaksa agar permasalahan bisa cepat diselesaikan karena hal ini juga sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sebagai asas cepat, segera saja dilimpahkan untuk segera dihentikan. Artinya segera saja ini kasus yang ada di penyidik, penyidik segera limpahkan tahap 2 ke penuntut umum. Selesai permasalahan itu," tuturnya.
"Dalam koridor hukum acara, dalam melakukan penyidikan oleh polisi, segera dilimpahkan ke penuntut umum. Dan nanti penuntut umum yang nanti akan menyelesaikan, menghentikan suatu perkara ini. Itu lebih tepat dalam koridor hukum acara yang berlaku sekarang, elegan lah gitu," imbuh Hibnu.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebutkan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup untuk dibawa ke meja hijau. Tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus Nurhayati pun ditunda.
"Hasil gelar kemarin laporan Karo Wassidik dengan Dirtipidkor bahwa perbuatan Nurhayati itu tidak cukup bukti. Jadi kalau di tahap dua kan kasihan," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (27/2).
Lebih lanjut, Agus mengatakan kasus ini belum resmi disetop, untuk sementara pihaknya maish menunda proses hukum tahap dua kasus Nurhayati.
"Belum di-SP3. Hasil gelarnya menyatakan perbuatan Nurhayati tidak cukup bukti, karena dia ranahnya masih ranah administratif. Keputusannya menunda tahap kedua tidak ada batas waktu penundaan," ucap Agus.
Sumber: Detik.com
Foto: Wikimedia Commons/Barnellbe
Comments ( 0 )