Tahanan Polres Cilegon Tewas, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tahanan Polres Cilegon Tewas, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

KABARINDO, CILEGON - Enam tahanan Polres Cilegon, Banten, antara lain yang berinisial AS, HY, M, JP, F, dan DA ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya tahanan lain yang berinisial AA pada Selasa (15/2/2022) pada pukul 19.00 WIB. Dalam tubuh korban ditemukan banyak luka lebam di sekujur tubuhnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi.

"Saksi 17 yang diperiksa, berasal dari tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon. Dikenakan pasal 170 ayat 2 ketiga, barang siapa secara terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Sigit, Senin (21/2).

"Ada enam tersangka," imbuhnya.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon menangkap AA pada Selasa (15/2) dini hari. Kemudian, AA diperiksa dan diserahterimakan ke Rutan Polres Cilegon di hari yang sama, pada pukul 15.30 WIB.

Pukul 19.00 AA jatuh pingsan dan dibawa ke RS Krakatau Medika. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh dokter, tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon itu sudah tidak bernyawa.

Kapolres Cilegon menduga kematian AA karena ada pengeroyokan yang dilakukan oleh tahanan lain. Menurut saksi, ketika AA masuk ke dalam penjara ia nampak berbicara dengan tahanan berinisial AS. Namun, AA menjawabnya dengan nada tinggi. AA dan AS pun terlibat perkelahian, kemudian diikuti tahanan lainnya hingga korban meninggal.

"Kemudian AS memukul, tahanan lain terprovokasi, sehingga melakukan pemukulan bersama-sama. Penyidik tetap melanjutkan proses ini dengan transparan, muaranya akan kita limpahkan ke persidangan, sehingga menjadi informasi yang akurat di publik," terang Sigit.

Kapolres menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap eprsonelnya yang dianggap lalai ketika berjaga di ruang tahanan.

"Kemudian prosedur penjagaan oleh personil polri saat itu, saya Kapolres meminta pemeriksaan secara objektif oleh Bidpropam [Polda Banten]. Jika ada pembiaran, kelalaian, kita akan meminta penegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia.com

Foto: Wikimedia Commons/Barnellbe