Tahanan Guantanamo yang Sakit Jiwa Direkomendasikan Bebas
KABARINDO, WASHINGTON – Kantor berita AFP melaporkan, panel pejabat berwenang Amerika Serikat merekomendasikan pembebasan seorang narapidana yang sakit jiwa dari penjara Teluk Guantanamo dan memulangkannya ke Arab Saudi, menurut dokumen pemerintah yang diterbitkan Jumat (4/2).
Diduga sebagai pembajak ke-20 yang dimaksudkan Al Qaeda untuk serangan 11 September 2001 terhadap Amerika Serikat, Mohammed al-Qahtani disiksa oleh para interogator di pangkalan militer AS di Kuba itu, di mana dia telah ditahan selama hampir dua dekade.
Pemerintah membatalkan kasusnya terhadapnya pada tahun 2008 karena pelecehan yang dia alami di penjara.
Penahanan al-Qahtani "tidak lagi diperlukan untuk melindungi dari ancaman signifikan yang berkelanjutan terhadap keamanan Amerika Serikat," Dewan Peninjau Berkala, sebuah panel yang terdiri dari beberapa badan keamanan nasional AS, mengatakan dalam ringkasan keputusannya.
Dalam keputusan akhirnya tertanggal 4 Februari, dewan tersebut mengatakan al-Qahtani "memenuhi syarat untuk dipindahkan" dan merekomendasikan agar dia dipulangkan ke Arab Saudi di mana dia bisa menerima perawatan kesehatan mental yang komprehensif dan didaftarkan di pusat rehabilitasi para ekstremis.
Badan itu mencatat "kondisi kesehatan mentalnya yang sangat terganggu dan dukungan keluarga yang tersedia."
Langkah-langkah keamanan, termasuk pengawasan dan pembatasan perjalanan, juga direkomendasikan.
Al-Qahtani adalah salah satu tahanan pertama yang dikirim ke Guantanamo pada Januari 2002. Dia sebetulnya terbang ke Orlando, Florida pada 4 Agustus 2001, tetapi ditolak masuk ke negara itu dan dikirim kembali ke Dubai.
Dia kemudian ditangkap di Afghanistan pada Desember 2001 atas dugaan keterkaitan dengan kelompok teroris.
Penyiksaannya di penjara didokumentasikan secara luas dan memicu seruan kelompok hak asasi manusia internasional agar tempat itu ditutup. Al-Qahtani menjadi sasaran isolasi berkepanjangan, kurang tidur, penghinaan seksual dan pelecehan lainnya.
"Kita telah menyiksa Qahtani," kata Susan Crawford, seorang pejabat pengadilan tinggi dalam pemerintahan Presiden George W. Bush pada 2009, menurut sebuah artikel Washington Post.
Pada bulan Januari, Amerika Serikat menyetujui pembebasan lima dari 39 orang tersisa yang masih berada di Guantanamo.
Sepuluh orang lainnya, termasuk dalang serangan 11 September, Khalid Sheikh Mohammed, yang dikenal sebagai "KSM", sedang menunggu persidangan oleh komisi militer.
(Foto: Camp X-Ray adalah bagian dari Gugus Tugas Gabungan Guantanamo yang sudah tidak digunakan sejak April 2002. -UN.org)
Reputasi Buruk Tak Tertandingi
Pusat penahanan Teluk Guantanamo, yang dijalankan oleh Angkatan Laut AS, dibuat setelah serangan tahun 2001 terhadap para tahanan di "perang melawan teror" AS dan telah disebut sebagai situs "bereputasi buruk yang tak tertandingi" oleh para pakar hak asasi manusia PBB, merujuk pada penahanan tanpa dakwaan serta perlakuan buruk terhadap tahanan di sana.
Pada 10 Januari 2022, PBB dalam laporannya mengungkapkan bahwa “dari 39 tahanan yang masih ditahan di Guantánamo, hanya sembilan yang telah didakwa, atau dihukum karena kejahatan. Antara 2002 dan 2021, sembilan tahanan meninggal dalam tahanan, dua karena sebab alami dan tujuh dilaporkan bunuh diri. Tidak ada yang didakwa atau dihukum karena kejahatan [saat dikirim ke sana].”
Pakar HAM PBB juga menyatakan bahwa dua dekade “melakukan penahanan sewenang-wenang tanpa pengadilan disertai dengan penyiksaan atau perlakuan buruk sama sekali tidak dapat diterima oleh pemerintah mana pun, terutama pemerintah yang memiliki pernyataan klaim untuk melindungi hak asasi manusia”.
***(Sumber dan foto: France24/AFP, United Nations)
Comments ( 0 )