Sistem Dana Pensiun Akan Dirubah, Pesangon PNS Bisa dapat 1 Miliar
KABARINDO, JAKARTA- Pemerintah berencana untuk mengubah sistem dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga setelah sekian puluh tahun bekerja mengabdi pada negara, PNS bisa mendapatkan uang pensiun hingga Rp1 miliar.
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh berharap ada perbaikan dalam skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurutnya saat ini jika pensiun PNS total hanya menerima puluhan juta maka ke depan diharapkan bisa mencapai angka Rp1 miliar.
“Jadi kalau kita pensiun biasanya terima Rp70 juta, 75. Mudah-mudahan dengan sistem yang semakin bagus adik-adik kita yang baru masuk itu pensiun nanti bisa dapat Rp700 juta sampai Rp1 miliar," katanya dalam Musyawarah Nasional ke-IX Korpri, Jumat (28/1/2022).
Dia berharap dana pensiun PNS semakin lama semakin besar dibanding yang diterima saat ini. Setidaknya PNS di masa pensiun bisa menerima 50 persen dari total penghasil bukan dihitung hanya dari gaji pokok saja seperti saat ini.
“Mudah-mudahan besok kalau kita pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang. Tapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok,” ungkapnya.
Pada Maret 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengaku telah berdiskusi dengan PT Taspen terkait tunjangan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo mengaku sempat bertanya kemungkinan ASN mendapatkan tunjangan pensiun sebesar Rp1 miliar.
"Kami dengan Taspen juga sudah diskusi. Bagaimana kalau pensiunan ASN itu nanti dapat tunjangan taspennya mencapai Rp1 miliar misalnya. Ya dihitung-hitung bisa kalau sejak awal bisa kita pertimbangkan dengan baik,” katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pembangunan Mal Pelayanan Publik, Selasa (2/3/2021).
Sumber/Foto: IDXChannel
Comments ( 0 )