Selain Ubah Aturan JHT, BPJamsostek Juga Akan Rilis Program Baru untuk Karyawan yang Di-PHK

Selain Ubah Aturan JHT, BPJamsostek Juga Akan Rilis Program Baru untuk Karyawan yang Di-PHK

KABARINDO, JAKARTA - Selain mengubah aturan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJamsostek juga akan merilis program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dilansir dari Kompas.com, program JKP rencananya akan dilaunching pada 22 Februari 2022 mendatang.

JKP sendiri manfaatnya bisa digunakan oleh pekerja yang terkena PHK sehingga uang pensiun tetap tersedia.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," ucap Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji.

Manfaat uang tunai itu akan diberikan selama 6 bulan setelah pekerja terkena PHK dan terverifikasi oleh BPJamsostek  dan juga memenuhi syarat sebagai penerima.

Uang tunai itu nesarannya dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Dengan catatan upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah Rp5 juta.

Akan Berikan Akses Informasi Kerja dan Pelatihan Kerja.

Selain itu, program JKP akan memberikan akses informasi kerja dan pelatihan kerja. 

 Akses informasi kerja diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja serta bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Sedangkan pelatihan kerja yang akan diberikan adalah pelatihan berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang dapat terlaksana secara luring/daring.

BACA JUGA: Sempat Viral Tuding Gofar Hilman Lakukan Pelecehan, Quweenjojo Minta Maaf

Sementara itu, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan mengubah aturan mengenai tata cara pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Perubahan itu tertuan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dengan aturan baru itu, JHT baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan itu berbuah dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2019. yang menjelaskan bahwa manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan.

Sumber/Foto: Kompas.com/Istimewa