Sejak 2010, Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Telah Dihuni 656 Orang
KABARINDO, LANGKAT - Kerangkeng manusia di halaman belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin masih menjadi perbincangan publik. Setelah ditemukan fakta-fakta lainnya, seperti kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi. Kemudian muncul fakta lainnya, yakni diketahui sudah 656 orang yang pernah menghuni kerangkeng tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Polda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak setelah pihaknya melakukan penyelidikan di rumah pribadi Terbit tersebut.
“Kita juga dalami terkait dokumen yang berkaitan dengan penitipan orang masuk ke sana. Penyidik sudah mendapatkan totalnya ada 656 orang sejak tahun 2010,” Panca Putra, Sabtu (29/1).
Panca menjelaskan jika penghuni kerangkeng manusia tersebut tidak hanya berasal dari latar belakang pecandu narkoba saja, melainkan dari berbagai latar belakang yang berbeda.
“Dari dokumen saya menemukan mereka yang tinggal di sana pengguna narkoba. Ada juga tidak pengguna narkoba, tetapi orang-orang nakal. Kemudian setelah sembuh, dia menjadi pembina mereka, istilahnya kalapas,” jelas Panca.
Ternyata selama ini penghuni kerangkeng juga mengalami tindak kekerasan hingga mengakibatkan beberapa orang diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal di kerangkeng itu diduga lebih dari satu, mereka akhirnya dikubur di sejumlah tempat.
“Kita menemukan terjadinya kekerasan terhadap orang yang dititipkan, orang yang masuk, orang yang dibina di sama. Kami sedang dalam proses pendalaman. Termasuk tempat-tempatnya, Kita sudah menemukan tempat pemakamannya,” terangnya.
Komisioner Komnas HAM, A Choirul Anam juga turut menjelaskan jika penghuni kerangkeng manusia mengalami kekerasan paling intensif ketika proses awal masuk ke kerangkeng tersebut.
“Kalau lihat pola terjadinya, ketika mendapat berbagai keterangan dan ebrbagai informasi, ada satu pola di mana saat saat terjadinya kekerasan yang paling intensif adalah ketika proses awal orang masuk ke sana. Ketika sudah prosesnya sudah agak lama sudah berkurang mendapatkan kekerasan. Itu temuan factual yang terpola,” kata Choirul.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit terjadi karena minimnya perlindungan terhadap buruh kelapa sawit. Hingga saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan belum juga disahkan.
“Kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1).
Sejatinya, menurut Achmad, RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas longlist 2019-2024, meskipun hingga saat ini belum ada perkembangannya. Pihaknya mengaku Sudha mendesak pemerintah untuk segera membahas RUU pada tahun ini. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi perbudakan modern terhadap buruh sawit.
“Mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian Pemerintah dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan yang ketat di lapang dan memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2022 agar segera dibahas,” ucap Achmad.
Achmad berpendapat adanya pemenjaraan, perbudakan, dan kekerasan terhadap buruh sawit harus segera diminimalisir. Selama ini pun pemerintah selalu abse dalam melakukan pengawasan di perkebunan sawit. Hal ini lah yang menyebabkan pelanggaran hak buruh sangat besar.
“Untuk itu kami melihat bahwa yang menjadi penting untuk dilakukan adlaah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit,” ucapnya.
Secara terpisah, Spesialis buruh di Sawut Watch, Zidane menilai pemerintah juga perlu melakukan pemulihan terhadap buruh yang menjadi korban praktik perbudakan.
“Kondisi buruh tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip kerja layak. Dugaan perlakuan buruk yang dialami buruh dimaksud melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia,” ucap Zidane.
“Pemerintah juga dapat mengusut siapa saja pihak yang terlibat dan Sudha berapa lama praktik tersebut berlangsung, termasuk dari mana buruh tersebut didatangkan apakah dari wilayah setempat atau didatangkan dari luar,” tambahnya.
Sumber: CNNIndonesia.com
Foto: Detik.com
Comments ( 0 )