Sebanyak 136 Orang Terdaftar Sebagai Calon Hakim Agung
KABARINDO, JAKARTA - Komisi Yudisial menerima 136 orang pendaftar konfirmasi untuk calon Hakim Agung (CHA) dan 57 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), sejak dibuka pada 22 November hingga 22 Desember.
"KY sudah menerima 136 orang calon Hakim Agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung. KY akan mencari CHA dan calon hakim ad hoc tipikor terbaik yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Selain itu, KY juga menerima 13 orang pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) dan konfirmasi untuk calon Hakim Agung. Nurdjanah menjelaskan, dari 136 pendaftar CHA konfirmasi secara daring, sebanyak 102 orang berasal dari jalur karier, sedangkan 34 sisanya berasal dari jalur nonkarier. Penerimaan usulan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor resmi ditutup pada Rabu (22/12) pukul 23.59 WIB.
“Berdasarkan jenis kelamin, dari 145 orang terdiri atas 116 orang laki-laki dan 20 orang perempuan," ujar Nurdjanah.
Sedangkan, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, 25 orang memilih kamar perdata, 55 memilih kamar pidana, 12 orang memilih kamar tata usaha negara, dan 44 orang memilih kamar agama.
"Berdasarkan latar belakang pendidikan, satu orang sarjana (S1), 56 orang magister (S2) dan 79 orang bergelar doktor (S3)," tutur Nurdjanah.
Lebih lanjut, ia mengatakan dilihat dari profesi pendaftar seleksi calon hakim agung, sebanyak 102 orang merupakan hakim, 17 orang akademisi, 5 orang pengacara, dua orang notaris, satu orang jaksa, dan profesi lainnya berjumlah sembilan orang.
Untuk hakim ad hoc tipikor MA, ada 57 orang pendaftar konfirmasi. Jumlah ini terdiri atas 49 orang laki-laki dan delapan orang perempuan. Sebanyak tujuh pendaftar di antaranya merupakan sarjana (S1), 28 orang bergelar magister (S2), dan 22 orang bergelar doktor (S3).
“Adapun profesi pendaftar calon hakim ad hoc tipikor MA, yaitu 18 orang hakim, 13 orang akademisi, 18 orang pengacara, satu orang jaksa, satu orang notaris, dan enam berprofesi lainnya,” ucap Nurdjanah menerangkan.
Nurdjanah menjelaskan, KY tengah mencari delapan posisi CHA sesuai kebutuhan MA. Dari kedelapan orang tersebut, sebanyak satu orang akan mengisi kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama, dan satu untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan tiga orang untuk hakim ad hoc tipikor di MA.
Nantinya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas secara daring, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Sumber: Antara
Foto: Komisi Yudisial
Comments ( 0 )