Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak perempuan di Bawah Umur
KABARINDO, PURBALINGGA – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga dibantu warga menangkap seorang pria pelaku rudapaksa dengan korban anak perempuan di bawah umur. Tersangka ditangkap di hutan pinus di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Berdasar keterangan pers yang diterima dari Bidang Humas Polda Jateng, tersangka berinisial ER (48) warga Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Korbannya seorang perempuan berusia 15 tahun.
“Aksi itu dilakukan Rabu 9 Agustus 2023 di sebuah gubuk di kawasan hutan pinus milik Perhutani di Desa Tlahab Kidul, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga,” kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam keterangannya yang diterima, Selasa 22 Agustus 2023.
Peristiwa itu bermula saat tersangka mengajak korban dengan alasan ingin ditemani membeli sepeda motor untuk anak tersangka. Saat itu sekira pukul 15.30 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya menggunakan sepeda motor. “Mereka masih bertetangga,” ujar Donni.
Namun, di tengah perjalanan tersangka malah mengarahkan kendaraannya ke arah hutan pinus. Alasannya akan ambil mangga. Korban dibawa ke gubuk dan diancam akan dibunuh menggunakan sabit yang dibawa. Di situlah terjadi rudapaksa.
Kompol Donni mengatakan tersangka saat beraksi mengikat kedua tangan korban menggunakan tali plastik. Mulut korban juga dilakban agar tidak berteriak.
"Usai melakukan aksinya tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi dalam posisi tangan diikat dengan kawat di salah satu pohon. Hingga korban ditemukan warga yang kemudian menolong dan selanjutnya bersama pihak desa melaporkan kejadian ke kepolisian," ucapnya.
Berdasarkan laporan kejadian, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka yang kabur. Tersangka berhasil ditangkap di hutan pinus pada Jumat tanggal 11 Agustus 2023 pukul 19.00 WIB.
"Tersangka yang sempat kabur berhasil diamankan polisi dibantu warga di hutan pinus wilayah Kecamatan Karangreja dua hari setelah kejadian," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang dipakai korban saat kejadian, satu buah tali kawat sepanjang 5,2 meter, satu buah tali plastik sepanjang 2,4 meter, lakban sepanjang 0,9 meter, satu buah sabit dan satu unit sepeda motor.
Tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak sengaja melihat bagian intim korban saat pergi bersama. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali mengajak korban menemaninya ke hutan pinus untuk mengambil buah mangga kweni. Tersangka melakukan aksinya kepada korban saat pergi bersama untuk ketiga kalinya.
Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5miliar,” tandasnya.
Comments ( 0 )