Satgas BLBI Sita Aset Texmaco
KABARINDO, JAKARTA - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco. Penyitaan mencakup 587 bidang tanah yang tersebar di lima daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
"Satgas kembali melakukan penyitaan aset jaminan dari Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
Ditambahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh peraturan perundang-undangan secara perdata seperti UU No 49 tahun 1960 (entang urusan piutang negara. Eksekusi penyitaan aset jaminan ini, katanya, merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah Pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah ini secara konsisten kepada seluruh obligor dan mereka yang sebelumnya adalah pemilik Bank, dan ini adalah merupakan tanggung jawab publik yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” lanjut Sri Mulyani.
Mahfud MD menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi. (Sumber Foto: Website Kemenkeu)
Comments ( 0 )