Presiden Joko Widodo Akan Resmikan Program JKP, Ini Tanggalnya
KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan segera meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Selasa (22/2/2022).
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi.
JKP itu sendiri merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Masduki Baidlowi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Penguatan Perlindungan Sosial
Masduki menjelaskan bahwa JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP," jelasnya.
Ia lantas meminta semua pihak menantikan peresmian program tersebut.
BACA JUGA: Viral Video Guru Pondok Pesantren Bakar Handphone Santrinya
Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di masyarakat karena berdasarkan kebijakan baru itu, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Aturan baru tersebut dinilai Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja saat memasuki hari tua.
Moeldoko meminta para pekerja yang khawatir mengalami PHK sebelum usia pencairan JHT, maka Pemerintah sudah menyiapkan program JKP.
Sumber/Foto: Antara
Comments ( 0 )