PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022
KABARINDO, JAKARTA - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa-Bali resmi diperpanjang selama tiga pekan hingga 3 Januari 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sesi konferensi Pers yang digelar Senin (13/12/2021).
Meski PPKM diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus Covid-19 di Indonesia masih terjaga pada tingkat yang cukup rendah.
"Saat ini, angka kasus konfirmasi masih terus dapat dijaga dan penurunannya masih di angka 99 persen sejak puncak kasus pada Juli lalu," ujar pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut.
Baca Juga: Indonesia Kembali Terima Vaksin Covid-19 dari Fasilitas Covax
"Selain itu, dapat disampaikan juga bahwa kasus aktif dan jumlah yang dirawat (karena terdampak Covid-19) di Jawa-Bali terus mengalami penurunan."
Berdasar penilaian hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 atau sekitar 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota yang berada di Jawa-Bali.
Data yang sama menyebutkan ada 13 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk kategori Level 1 dan empat kabupaten/kota yang naik ke Level 2.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut.
Luhut Binsar Pandjaitan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak pergi ke luar negeri selama PPKM diterapkan kecuali untuk kepentingan yang benar-benar darurat.
Imbauan ini disampaikan menyikapi perkembangan varian Omicron yang tersebar di seluruh dunia. Sebaliknya, Luhut meminta agar masyarakat lebih memilih untuk menghabiskan waktu liburan (Natal dan Tahun Baru) dengan melakukan perjalanan di dalam negeri saja.
"Jadi janganlah kita gagah-gagahan, bantulah ekonomi Indoensia dengan berlibur di dalam negeri," Luhut Binsar Pandjaitan memungkasi.
Sumber Berita: Antara
Foto: instagram.com/luhut.pandjaitan dan Antara
Comments ( 0 )