Popularitas Prof. Harris Arthur Lewati Wamenkum dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Popularitas Prof. Harris Arthur Lewati  Wamenkum  dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

KABARINDO, JAKARTA--Guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM)  Profesor Harris Arthur Hedar menempati peringkat pertama akademisi atau guru besar yang aktif dan menguasai pembahasan RUU Perampasan Aset. Popularitas Prof Harris Arthur Hedar bahkan melewati Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Hasil penelusuran dari google menunjukkan beberapa akademisi dan tokoh publik informal yang paling intens berkomentar dan menguasai isu ini. Harris Arthur menempati posisi teratas sebagai tokoh yang aktif dan menguasai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pembahasan dan diskusi RUU Perampasan Aset (RUU PA) makin intens baik di media mainstream maupun di media sosial. Publik mendesak agar RUU Perampasab Aset segera dibahas dan disahkan.

Prof Harris Arthur menyarankan pembahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa memperjelas definisi berbagai pasal kontroversial dalam RUU yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa tersebut.

“RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara,” ungkap Prof. Harris.

Prof Harris sering dikutip dan memberi analisis kritis soal pasal-pasal multitafsir dalam RUU Perampasan Aset. Prof Haris banyak muncul di media sebagai narasumber.

Peringkat kedua adalah Prof. Edward (Eddy) Omar Sharif Hiariej. Wakil menteri yang juga pakar hukum ini sering memberikan pandangan terkait instrumen internasional versus istilah perampasan aset dalam RUU.

Peringkat ketiga, Hudi Yusuf. Pakar hukum ini sering muncul mengkritik dan komentar tajam terhadap pasal-pasal RUU Perampasan Aset. 

Keempat, Fira Mubayyinah, akademisi hukum pidana, Unusia. Fira memberi analisis teknis mengenai perlunya sinkronisasi RUU ini dengan KUHAP/hukum acara.

Kelima, Dr Ramelan (ketua tim naskah akademik Perampasan Aset. Ramelan terlibat langsung dalam penyusunan naskah akademik awal RUU. Keenam, Akhiar Salmi, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Akhiar sering memberi komentar soal partisipasi publik dan urgensi pembahasan hukum acara terkait RUU. 

Ketujuh, Milda Istiqomah. Dosen Fakultas Hukum (FH UB) ini muncul memberi sudut pandang tentang transparansi dan praktik legislasi terkait RUU.

Kedelapan, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pakar syariah UIN Surakarta. Ia memberi perspektif hukum Islam/konstitusi terkait urgensi RUU Perampasan Aset.