Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Distribusi Kiriman Ekstasi dari Belanda untuk Tahun Baru
KABARINDO, JAKARTA - Momen liburan natal dan tahun baru dimanfaatkan oleh beberapa pengedar narkoba untuk mendisribusikan barang haramnya. Hal ini kembali terlihat saat satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda.
Pil ekstasi itu diduga untuk diedarkan saat malam pergantian Tahun Baru 2022, Kamis (30/12/2021).
”Ya benar kami baru saja berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy asal Belanda,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (30/12/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo menjelaskan pengungkapan itu dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai di sebuah kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. ”Kami bersama Bea Cukai bekerjasamamelaksanakanjoin investigationdan berhasil membongkar peredaran gelap narkoba jenis pil Ecstasy di kawasan sawah besar Jakarta Pusat,” kata Danang.
Baca Juga: Kepolisian Medan Ringkus Oknum LSM Pemeras Kepala Sekolah
Baca Juga: Gus Yahya Sampaikan Agenda NU ke Presiden Jokowi
Kendati demikian, pihaknya belum dapat menjelaskan detail terkait siapa saja para pelaku yang ditangkap dan berapa jumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Danang hanya menyebut, sejumlah pil ekstasi tersebut akan diedarkan untuk pasokan pesta malam Tahun Baru 2022.
”Masih kita dalami dan mohon waktunya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” tutupnya.
Penangkapan juga terjadi di Tangsel
Sebelumnya, potensi jual beli atau transaksi narkoba jelang tahun baru juga marak terjadi di wilayah satuan Polres Tangerang Selatan.
Guna mengatasi hal tersebut, pihak kepolisian pun melakukan perburuan dan akhirnya berhasilmengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu yang bakal beraksi di akhir tahun.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sabu seberat 1 kilogram senilai Rp1,8 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan, AKPB Iman Imanuddin mengatakan ketiga pelaku berinisial AL, JL, dan SY. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan pada malam tahun baru.
“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram,” ungkap AKBP Iman kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Remisi Natal Buat Anggaran Makan Narapidana Hemat Rp6 Miliar
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari di Nagreg sedang Ikuti Kegiatan di Jakarta
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Pondok Aren. Polisi kemudaian bergerak dan menangkap pelaku pada Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Para pelaku mengakui sabu itu diperoleh dari pelaku berinisial AK di daerah Pandeglang, Banten. Selanjutnya, pelaku AL dan SY memecah 1 kg sabu menjadi 26 paket. Nantinya itu akan disebar pada malam tahun baru,” tuturnya.
Selain mengamankan 1 kilogram sabu, Iman menambahkan polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital serta 2 unit handphone yang digunakan pelaku.
Sumber/ Foto: Divisi Humas Polri
Comments ( 0 )