Polisi Gerebek Gudang Pengoplos BBM di Palembang!
KABARINDO, PALEMBANG - Tim gabungan Subdit Tipidter Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang menggerebek sebuah gudang di kawasan Keramasan, Kertapati Palembang yang dijadikan tempat penampungan serta pengoplosan BBM industri dan BBM ilegal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Barly Ramadhani mengatakan, bahwa pemilik dan pengoplos minyak di gudang tersebut ditangkap, sementara pihak ekspedisi Pertamina masih diburu polisi.
Menurutnya, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas yang membahayakan warga terkait pengoplosan minyak ilegal asal Musi Banyuasin dengan BBM Industri non subsidi yang resmi dari Pertamina.
"Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Dan bahwa benar, disana ditemukan lokasi tempat penimbunan bbm ilegal dan pengoplosan di daerah Kertapati," ujar Barly, Senin (9/1/2023).
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Barly, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku yang kini sudah jadi tersangka, yakni DAA selaku pemilik gudang dan MK selaku pekerja pengoplos minyak.
"Didapatkan dua orang tersangka dengan peran yang berbeda. Datu merupakan pemilik dan satu lagi merupakan pekerja atau pengoplos minyak," jelasnya.
Dijelaskan Barly, modus pengoplosan yang dilakukan yakni dengan mengambil BBM ilegal dari Muba dan dibawa ke gudang tersebut. Sementara BBM Industri yang resmi dari Pertamina sebelum diantar ke konsumen, juga dibawa kesana.
Menurut Barly, disana dua jenis BBM tersebut kemudian di oplos, setelah di oplos barulah BBM tersebut diantarkan sopir BBM Industri pihak ketiganya Pertamina ke customer yang merupakan perusahaan yang sebelumnya sudah memesan BBM Industri itu dari Pertamina.
"Modusnya itu, pelaku ini mengambil 2 ton minyak ilegal dari Muba. Kemudian truk tanki yang memuat BBM Industri yang resmi pun mampir ke gudang tersebut sebelum mengantarkannya ke konsumen. Dari total 8 ton BBM Industri resmi itu, 2 ton diantaranya disingkirkan pelaku, sementara 6 ton lagi di oplos dengan 2 ton BBM ilegal dengan bahan kimia dan air keras agar menyerupai bbm industri asli," jelasnya.
Usai dioplos, lanjut Barly, barulah si sopir mengantarkannya ke konsumen. Sementara 2 ton BBM Industri yang sudah disingkirkan tadi disimpan pelaku diduga untuk kembali dioplos dan dijual ke tempat lain.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 54 Undang-undang 2021 terkait minyak dan gas bumi, ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar," jelasnya. Foto: Dede
Comments ( 0 )