Polemik Syarat JHT: Presiden Jokowi Panggil 2 Menteri
KABARINDO, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Pemanggilan ini dilakukan untuk membahas kembali terkait syarat pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) agar bisa disederhanakan dan dipermudah.
"Tadi pak presiden sudah memanggil pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan. Dan, bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" beber Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam tayangan Youtube, Senin (21/2).
Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan agar masyarakat bisa lebih mudah untuk mengajukan klaim, terutama bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Untuk menindaklanjuti perintah Jokowi, aturan JHT sepertinya akan diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi lain.
"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ucap Pratikno.
Pratikno juga menyebutkan Jokowi meminta kepada para pekerja untuk menjaga suasana di dalam negeri agar tetap kondusif. Hal ini nantinya akan berdampak pada meningkatnya daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," jelas Pratikno.
Diketahui, aturan JHT baru tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Setelah dirilis, aturan ini menimbulkan banyak reaksi negatif dari berbagai pihak, termasuk kaum buruh.
Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.
Kemudian, seorang pekerja di industri besi, redyanto Reno Baskoro juga menggugat Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Pasal tersebut berisi “Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam asal 4 Ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.”
Sumber: CNNIndonesia.com
Comments ( 0 )