Polda Sumut dan BKSDA Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
KABARINDO, JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) berhasil menggagalkan tindakan perdagangan satwa liar yang dilindungi di Kota Medan.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi dan KSDA menemukan beberapa binatang melata yang dilindungi.
"Petugas menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi seperti 2 ekor emys (kura-kura kaki gajah) dan bening coklat (manouria emys), 3 ekor sanca hijau (morelia viridis) dan 1 ekor buaya sinyulong (tomistoma schelegelegelli)," kata Plt Kepala Balai Besar KSDA Sumut Irzal Azhar, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/2/2022).
Adapun pemilik satwa dilindungi tersebut berinisil ARR yang beralamat di Jalan Jamin Ginting Kompleks Griya Ladang Bambu Nomor C03 Kota Medan.
Polisi pun langsung mengamankan satwa-satwa tersebut.
Pelaku Lainnya Ditangkap
Berdasarkan pengembangan dari ARR, selanjutnya diketahui bahwa pelaku lainnya yang berinisial MA menitipkan satwa dilindungi jenis buaya muara (crocodylus porosus) sebanyak 20 ekor kepadannya beberapa hari lalu.
"Namun MA kemudian mengambil kembali buaya tersebut pada hari itu juga (Minggu pagi 16/1/2022)," ucapnya.
Irzal menjelaskan bahwa MA diamankan saat berada di tempat kost yang bealamat di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
BACA JUGA:
Peluang Suzuki di MotoGP 2022, Joan Mir Tak Percaya Diri
Dalam penangkapan itu, MA mengakui memiliki 20 ekor buaya tersebut.
Selanjutnya buaya muara beserta dengan MA ditahan di Mapolda Sumut.
Sedangkan seluruh Satwa itu dititipkan ke petugas Balai Besar KSDA Sumut dan ARR dan MA sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.
"Balai Besar KSDA Sumut mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Polda Sumut dan berharap kedepannya dapat terus dibina ditingkatkan, khususnya dalam upaya perlindungan satwa liar yang dilindungi serta upaya penegakan hukumnya," katanya.
Sumber Berita: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )