Petugas Imigrasi Disahkan DPR Menggunakan Senpi Dalam Tugas Penegakan Hukum Keimigrasian
KABARINDO, JAKARTA - Dalam rapat Paripurna ke - 7 masa sidang I Tahun 2024 - 2025 di kompleks MPR/DPR Senayan pada Kamis 19 September 2024 secara resmi telah mengesahkan revisi UU (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi UU.
Rapat yang dipimpin Lodewijk F. Paulus menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU ? " tanya Wakil Ketua DPR tersebut yang memimpin rapat paripurna.
Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah telah menyetujui agar RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 11/9 lalu. Dan salah satu poin penting yang disepakati pemerintah dan DPR dalam RUU ini adalah terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.
Adapun substansi Undang - undang Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya diterangkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan Profesionalitas pegawai Imigrasi dalam bertugas terlindungi. Foto: Ist
Comments ( 0 )