Peringati Hari Antikorupsi Sedunia,, Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Pemberantasan Korupsi hingga ke akar-akar

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia,, Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Pemberantasan Korupsi hingga ke akar-akar

KABARINDO JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, korupsi juga harus ditangani secara extraordinary. Hal ini ia katakan saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Kamis (09/12).

Presiden mengatakan bahwa jumlah kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum pada periode Januari hingga November 2021 masih sangat banyak.

Presiden mengatakan bahwa beberapa kasus besar juga telah berhasil ditangani secara serius dimana selain dengan memberikan vonis dakwaan terhadap pelaku korupsi sesuai putusan pengadilan, aparat penegak hukum juga bisa memperoleh aset sitaan dan uang pengganti kerugian negara yang mencapai belasan triliun rupiah.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Presidensi G20, Indonesia Gencarkan Kembali Industri Pariwisata di Era New Normal
 

Pentingnya KPK dan para penegak hukum dalam upaya Pemulihan aset dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga dinilai Presiden Jokowi begitu diperlukan guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.

Presiden Joko Widodo pun mengapresiasi capaian pemulihan aset dan peningkatan PNBP yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh Ketua KPK yang telah dikembalikan kepada lewat KPK,” ujar Presiden saat memberikan sambutan pada Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Terkait pemulihan aset, Presiden mendorong untuk segera ditetapkan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi tersebut diperlukan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Kepala Negara mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar secara maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memastikan terpidana mendapatkan sanksi yang tegas.

“Dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Sumber: Kemenkeu

Foto: Kemenkominfo