Penyalahgunaan Akun Fintech Makin Marak, Kenali Modusnya dan Jaga Data Pribadi Anda

Penyalahgunaan Akun Fintech Makin Marak, Kenali Modusnya dan Jaga Data Pribadi Anda

Penyalahgunaan Akun Fintech Makin Marak, Kenali Modusnya dan Jaga Data Pribadi Anda

Surabaya, Kabarindo- Seiring dengan populernya penggunaan layanan fintech di Indonesia, modus kejahatan seperti penyalahgunaan akun fintech juga semakin beragam dan kompleks, terutama melalui praktik social engineering dengan memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi selama 2019 hingga 14 Mei 2024. Hal ini menunjukkan pentingnya memperkuat keamanan data di industri fintech dari sisi pelaku industri maupun konsumen.

Permasalahan ini semakin diperparah oleh rendahnya indeks literasi keuangan masyarakat pada sektor fintech yang hanya mencapai 10,9% pada 2022. Selain itu, survei yang dilakukan oleh Kominfo bersama Katadata Insight Center (KIC) pada 2022 mencatat 53,6% masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran yang rendah mengenai perlindungan data pribadi. Angka ini mencerminkan bahwa sebagian besar masyarakat belum memiliki pengetahuan yang memadai mengenai cara melindungi data pribadi mereka dalam konteks digital. Akibatnya, banyak konsumen yang dengan mudah memberikan data pribadi tanpa menyadari potensi risikonya, termasuk kejahatan untuk membuka akun fintech secara ilegal atau melakukan penipuan lainnya.

Menanggapi fenomena ini, Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo, menegaskan bahwa untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif memerlukan sinergi yang melibatkan pelaku industri maupun masyarakat sebagai pengguna layanan fintech.

“Kami prihatin dengan meningkatnya kasus penyalahgunaan akun fintech akhir-akhir ini. Sebagai penyedia kredit digital, Kredivo berkomitmen untuk terus memperkuat keamanan system dan aktif melakukan berbagai kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya melindungi data pribadi. Kami percaya bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan akun fintech,” ujarnya.

Lantas, apa saja modus terbaru penyalah-gunaan akun fintech yang kerap menghantui konsumen? Simak hal-hal yang perlu diwaspadai berikut tips pencegahannya:

Phising berkedok penyedia layanan fintech

Pelaku yang berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan fintech kerap mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks atau melakukan panggilan telepon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan. Modus ini dipakai untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, one-time password (OTP) dan lainnya. Karena itu, konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi oleh oknum yang meminta informasi pribadi dan sebaiknya dapat mengonfirmasi secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech.

Social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja

Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini nampaknya makin digemari oleh para pelaku penipuan dan kini modusnya semakin beragam. Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP dan foto selfie, yang kemudian kerap disalah-gunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech. Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber hingga melindungi data pribadi merupakan langkah awal agar terhindar dari potensi penipuan social engineering.

Waspada aplikasi palsu

Tidak habis ide, aplikasi palsu juga kini mulai menjadi modus penipuan, karena menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech. Hal ini berbahaya, karena ketika korban mengunduh dari sumber yang tidak jelas dan memasukkan informasi mereka ke dalam aplikasi ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku. Karena itu, konsumen perlu melakukan double check ketika ingin mengunduh aplikasi fintech, seperti unduh dari sumber resmi seperti Google Play Store maupun App Store serta dapat mengunjungi website OJK (www.ojk.go.id) untuk melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau berizin.

Foto: istimewa