Penilaian LPSK soal Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan
KABARINDO, BANDUNG - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar menilai bahwa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, sudah yang terberat,
Seperti diketahui, Majelis Hakun Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup pada Selasa (15/2/2022).
"LPSK berharap putusan ini dapat menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus kekerasan seksual serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," kata dia di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Tuntutan Restitusi Dikabulkan
Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi sesuai dengan perhitungan dari LPSK.
Namun, untuk perkara ini, restitusi dibebankan kepada Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bukan kepada pelaku.
BACA JUGA: Vans Perkenalkan Circle Vee: Bantu Ciptakan Planet yang Lebih Baik
Hal tersebut menjadi hal baru dan terncantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Livia.
LPSK memahami putusan pembebanan restitusi tersebut karena terdakwa telah mendapatkan hukuman yang paling maksimal. Hanya saja yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.
Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim mengetok palu dengan memberikan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menutut pelaku dengan pidana mati dan kebiri kimia.
Majelis hakim lantas memerintahkan supaya anak-anak dari para korban untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
Adapun LPSK memberikan perlindungan terhadap 29 orang di mana 12 di antaranya adalah anak.
Sumber/Foto: Antara
Comments ( 0 )