Pengamat: Polisi Sudah Lakukan Tindakan Sesuai Hukum di Desa Wadas
KABARINDO, JAKARTA - Pengamat kepolisian Irjen Pol. Purn. Sisno Adiwinoto menilai bahwa aparat kepolisian telah melaksanakan tugas di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang.
"Menurut hemat saya, aparat kepolisian dan instansi terkait semuanya adalah 'kambing putih' yang sudah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang," kata Sisno Adiwinoto dalam keterangannya, Sabtu (12/2/2022),
Sisno menilai bahwa polemik yang terjadi di Desa Wadas terkait tindakan kepolisian itu terjadi karena pemahaman masyarakat ataupun anggota polisi perilah tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) masih kurang.
"Polisi hadir di Desa Wadas dalam rangka pendampingan dan pengamanan petugas BPN, pihak BBWS Serayu Opak, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian untuk melakukan pengukuran lahan sekaligus inventarisasi tanaman serta apa pun yang ada di atas tanah lokasi proyek bendungan, bukan untuk pengepungan Desa Wadas," ujarnya.
Sisno menilai bahwa proyek bendungan yang dipermasalahkan itu seharusnya didukung karena merupakan proyek strategis nasional.
Sisno lantas menjelaskan bahwa polisi harusnya bisa membuat parameter agar tidak terjadi benturan kontak fisik dengan pihak yang pro dan kontra.
"Anggota Polri bisa bertindak selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab' yang diatur dalam KUHAP," ujar Sisno.
Penangkapan Sudah Sesuai dengan Hukum
Terkait dengan penangkapan warga, Sisno menilai bahwa hal itu sudah sesuai dengan kewenangan polisi dalam tugas harkambtibmas.
"Boleh dilakukan selama tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai 'tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab' sebagai syarat dilakukannya tindakan polisi menurut penilaiannya sendiri sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata Sisno.
BACA JUGA: Sempat Viral Tuding Gofar Hilman Lakukan Pelecehan, Quweenjojo Minta Maaf
Adapun di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.
Sisno lantas menjelaskan bahwa masyarakat yang merasa diruhikan berhak untuk menggugat kepolisian lewat upaya hukum praperadilan, begitupun dengan pihak kepolisian.
Sumber/Foto: Antara
Comments ( 0 )