Pemerintah Sediakan 30 Ribu Rumah Subsidi untuk Tenaga Kesehatan
KABARINDO, JAKARTA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan total 30 ribu unit rumah subsidi khusus untuk segmen perawat, bidan, dan tenaga kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Secara rinci, sebanyak 15 ribu unit rumah subsidi dialokasikan untuk perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu untuk tenaga kesehatan. Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi didukung oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, di Jakarta, Kamis, berpesan agar program dukungan penyediaan perumahan ini harus melibatkan pengembang (developer) yang bertanggung jawab dan berkualitas.
“Di Indonesia ada banyak pengembang yang bagus, tapi ada juga pengembang yang tidak bagus. Jangan pilih pengembang yang tidak bertanggung jawab dan tidak berkualitas karena itu akan membuat kepedihan dan kepahitan nanti bagi bidan, perawat, dan tenaga kesehatan,” kata Maruar atau akrab disapa Ara, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis.
Kementerian PKP bersama Kemenkes dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis. Penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara BP Tapera, BTN, dan organisasi profesi kesehatan.
Melalui kolaborasi ini, alokasi rumah subsidi untuk tenaga kesehatan diharapkan lebih tepat sasaran, karena didukung oleh data administrasi tenaga kesehatan dari Kemenkes yang dipadupadankan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima total 1,362 juta data tenaga kesehatan yang terdiri dari 781.664 tenaga perawat, 542.805 data bidan, dan 38.056 tenaga kesehatan masyarakat lainnya dari Kemenkes.
Data tersebut kemudian direkonsiliasikan dengan DTSEN, dengan hasilnya disampaikan kembali kepada Kemenkes yang akan digunakan oleh kementerian untuk dijadikan dasar bagi intervensi kebijakan untuk bantuan perumahan terhadap tenaga kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, pihaknya telah mengerucutkan data tenaga kesehatan tersebut menjadi 30 ribu orang yang memenuhi persyaratan atau masuk sebagai kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah dengan penghasilan Rp7 juta untuk individu yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
“Kami (Kemenkes) berterima kasih. Kenapa? Karena 30 ribu ini kalau dikalikan 80 meter persegi, ini mesti disiapkan 2,4 juta meter persegi tanah oleh pemerintah melalui Pak Presiden dan Pak Ara. Kalau dikalikan Rp160 juta (perkiraan harga satu unit rumah subsidi), itu ada Rp4,8 triliun disediakan (total nilai pembiayaan),” kata Budi.
Adapun 30 ribu unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan ini diharapkan dapat disalurkan seluruhnya pada tahun ini. Kementerian PKP memberikan target agar BP Tapera dan BTN menyiapkan 300 unit sebagai langkah awal untuk serah terima kunci yang dilakukan pada 28 April mendatang.
Penyediaan perumahan bagi tenaga kesehatan ditargetkan dapat tersebar di delapan titik, antara lain Aceh, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Comments ( 0 )