Pemalsuan Surat Laporan Polisi, Satu Tersangka Ditangkap di Padang
KABARINDO, PADANG - Seorang pelaku pemalsuan surat kepolisian diamankan pihak berwajib di Padang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, didampingi Kanit III SPKT, Ipda Dwi Jatmiko.
Pelaku berusia 31 tahun berinisial J itu sudah memiliki banyak korban, perorangan maupun pelaku usaha.
Modusnya, pelaku menduplikat stempel jadi seperti asli dan juga meniru tanda tangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan kehilangan palsu itu digunakan untuk klain asuransi. Ia menawarkan jasanya ke badan usaha, mengaku memiliki orang dalam di pihak kepolisian.
"Diperkirakan ada 30 warga yang menjadi korban pelaku, baik dari perorangan maupun pelaku usaha," kata Rico.
Awal Pengungkapan
Penangkapan ini berawal dari salahs atu badan usaha yang menanyakan kasus pencurian yang mereka alami.
Ternyata, surat yang ada memiliki banyak keganjilan, sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kami lalu mengecek surat laporan dari korban, setelah dicek ternyata ditemukan sejumlah keganjilan. Mulai dari nama yang bertandatangan dan NRP (Nomor Register Pokok)," kata Jatmiko.
"Selain telah merugikan korban, tindakan pelaku ini juga mencemarkan nama institusi Polri. Karena kepolisian tidak menarik biaya sepersen pun dalam pembuatan laporan kehilangan."
Pelaku kini sedang diperiksa oleh penyidik yang bertugas.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )