Pelaku Pencurian di Masjid RS Palmerah yang Viral Akhirnya Tertangkap, Motifnya Buat Hura-hura Beli Stik Golf
KABARINDO, JAKARTA - Viralnya kasus pencurian yang terjadi di Masjid salah satu rumah sakit kawasan Palmerah Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pada hari Jumat (17/12/2021). Polisi berhasil mengamankan pelakunya yang ternyata mantan relawan ambulans penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba didampingi Kasi Humas AKP Moch Taufik Iksan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku merupakan mantan relawan ambulans Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis, ” ujar AKP Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar
Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtuanya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung.
“Saat korban sedang istirahat di Masjid rumah sakit, di situ barang milik korban diambil oleh pelaku, ” kata Niko.
Baca Juga: Polres Metro Depok Tangkap Atlet MMA yang Diduga Terlibat Pengeroyokan di Bogor
Pasca kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota, didapat ciri ciri yang mengarah kepada pelaku.
Pihaknya pun berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat.
Lebih jauh Niko mengungkapkan, selain berhasil mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Seperti, kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan.
“Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata Niko.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Sumber Divisi Humas Polri
Foto Divisi Humas Polri
Comments ( 0 )