PDI Perjuangan Tolak Sirekap KPU, Ini Alasannya!
KABARINDO, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menyatakan tegas menolak penggunaan penghitungan suara dengan sistem Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan itu, dituangkan dalam surat pernyataan DPP PDI Perjuangan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto yang sjilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa 20 Februari 2024.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," demikian surat pernyataan tersebut dikutip.
Dalam surat itu dijelaskan, penolakan didasari atas permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada sistem Sirekap yang terjadi secara nasional.
Terlebih, KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 18 Februari 2024 hingga 20 Februari 2024.
PDI Perjuangan menyatakan, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," bunyi pernyataan tersebut.
Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menyampaikan, polemik Sirekap harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan.
Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menyatakan menolak keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. Pasalnya, itu dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
"Serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," terang PDI Perjuangan.
Kendati menolak hasil sistem Sirekap, PDI Perjuangan mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. "Kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024cl," tandasnya.
Comments ( 0 )