OJK Jatim Sosialisasikan Penerapan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Privat bagi BPR
OJK Jatim Sosialisasikan Penerapan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Privat bagi BPR
Surabaya, Kabarindo- Kantor OJK Provinsi Jatim telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penerapan Standar Akuntasi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) bagi BPR dengan mengusung tema Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perbarindo DPD Jatim dan direksi serta pejabat eksekutif bidang operasional BPR di wilayah kerja Kantor OJK Jatim dan Kantor OJK Jember yang berlangsung di Kantor OJK Jatim.
Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Jawa Timur, Nasirwan, mengatakan kegiatan Sosialisasi Penerapan SAK EP banyak membahas mengenai penerapan Panduan Akuntansi Perbankan Bagi BPR, sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2024, khususnya tentang bagaimana mencatat biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.
Hadir sebagai narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Patricia (Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK), Torang Diola Tambunan (Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan) dan Kezia Clara Bella (Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan). Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dan simulasi perhitungan secara langsung oleh para peserta.
Nasirwan mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bank dalam rangka Penerapan SAK EP serta dapat membantu BPR dalam menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal serta dapat diperbandingkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR.
“Penerapan SAK EP khususnya CKPN perlu dipersiapkan secara baik, karena dalam proses implementasinya perlu melibatkan banyak aspek seperti kehandalan SDM BPR, Core banking system yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, serta penguatan permodalan yang berkelanjutan, agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” ujarnya.
Foto: istimewa
Comments ( 0 )